September 12, 2025
Vonis Tipikor.net
KriminalNews

Bareskrim Berhasil Bongkar Kasus Oplosan LPG Bersubsidi di Jaktim dan Jakut

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang ditangkap.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21 RT08 RW05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Dengan lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.

“Yang kedua adalah laporan polisi Nomor: LP tanggal 19 Mei 2025 dengan TKP Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, AP, JT, BK, dan WS,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Nunung menjelaskan di Jakut pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisialKF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkapdiKelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.

Para tersangkamelakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.

“Modus operandi untuk di Jakarta Utara, yang pertama adalah melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindahan atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” jelas Nunung.

Adapun gas bersubsidi itu didapati para pelaku darisebuah agen di Jakarta Barat. Kelima tersangka itu dikendalikan oleh seorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.

“RT masih pencarian,” ucapnya.

Sedangkan di Jakarta Timur polisi mengamankan lima orang berinisialBS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.

Kelima tersangka melancarkan aksinya dengan membeli Gas LPG 3 kg yang bersubsidi dari warung-warung dan pangkalan di sekitar Jakarta Timur. Kemudian mereka menyuntik mengoplos atau memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran.

“(Dioplos) dengan ukuran 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg dan menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta,” ungkap Nunung.

Kegiatan para pelaku di Jaktim dikoordinir oleh tersangka BS. Dia juga berperan sebagai pemodal praktik curang itu.

“BS yang membiayai kegiatan penyuntikan atau pengoplosan LPG, mengendalikan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dan penjualan LPG hasil penyuntikan atau pengoplosan, membayar gaji karyawan dan yang menyewa gudang dan memerintahkan seluruh karyawan melakukan penyuntikan atau pengoplosan,” terang Nunung.

Nunung mengatakan praktik curang yang dilakukan para pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu.

“Adapun kerugian negara adalah untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000,” ucap Nunung.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Related posts

Pengacara Jadi Korban Kekerasan, Premanisme Ancam Penegakan Hukum

M N.

HUT RI KE-80 – JANGAN BIARKAN KEMERDEKAAN TERGADAI DI ERA TANTANGAN GLOBAL

M N.

Miris, Gara Gara Sandal Bocah Kembar Bunuh Temannya. 37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan

Tino vonistipikor

Leave a Comment