September 12, 2025
Vonis Tipikor.net
HukumNews

Kejaksaan Negeri Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital

 Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kelima tersangka saat dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke sejumlah rumah tahanan negara (rutan) di Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Kelima tersangka saat dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke sejumlah rumah tahanan negara (rutan) di Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Khaerul Izan

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.
Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.

Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI, di Kejari Jakpus
Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI, di Kejari Jakpus

“Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” ujarnya.

Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers pengunduran dirinya yang digelar di Gedung Kementerian Kominfo, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Fathur Rochman/aa.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers pengunduran dirinya yang digelar di Gedung Kementerian Kominfo, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Fathur Rochman/aa.

“Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” katanya.

Kelima tersangka kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020.

Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan “ransomware” terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, yang menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

Diduga, serangan tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Antara

Related posts

Meriah, Tapi Tergenang: Lomba Karaoke Dangdut IPEMI di Tengah Guyuran Hujan

M N.

GNPK Prop, Jambi Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, oknum Anggota DPRD Propinsi Jambi

M N.

Arthur Ibrahim: Serukan Konflik Timur Tengah Antara Iran & Israel Segera Gencatan Senjata

M N.

Leave a Comment