Vonis Tipikor.net
Hallo PolisiHukumHukum dan KriminalKriminalNews

Diduga PT. ADI Belum Kantongi Izin BPOM dan FDA untuk Produk yang Dipasarkan

Pekanbaru – Beredarnya berbagai produk kesehatan dan kecantikan di Pekanbaru menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT. ABI DUTA INDONESIA, yang diketahui memasarkan beragam produk mulai dari suplemen kesehatan, perawatan tubuh, hingga produk pertanian.

Sejumlah konsumen menyoroti belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal pada beberapa produk perusahaan tersebut. Selain itu, penjualan produk secara luas melalui platform online daring dan sistem multi-level marketing (MLM) turut menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam membeli produk kesehatan.

“Setiap produk yang beredar wajib terdaftar di BPOM agar kandungannya bisa dipastikan aman. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli,” ujar Alex di Pekanbaru.

Alex juga menambahkan, hingga saat ini “belum ditemukan izin edar dari BPOM maupun FDA (Food and Drug Administration)” untuk produk-produk yang dipasarkan PT. ABI DUTA INDONESIA.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi produk yang belum memiliki izin resmi, karena berpotensi menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Sementara itu Founder PT. ABI DUTA INDONESIA ASEP PRIANTO mengatakan melalui percakapan WhatsApp “saya saat ini sedang berada di luar kota, nanti kita akan konfirmasi lebih lanjut”

pihak  PT. ABI DUTA INDONESIA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin BPOM dan FDA atas produk yang mereka pasarkan.

Related posts

Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol dan Hexymer Siap Edar di Kota Tangerang

M N.

Alasan test drive motor dibawa kabur, pelaku di ungkap Polsek Neglasari

M N.

Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Dirgahayu Kepolisian RI

M N.

Leave a Comment