Vonis Tipikor.net
News

Dugaan Korupsi Dalam Penyalahgunaan Fasilitas oleh Penyelenggara Pemilu

Oleh: M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (Waketum DPN GN-PK)

VonisTipikor.net- Ketidaksesuaian penggunaan fasilitas oleh penyelenggara pemilu diduga kuat terindikasi setelah korupsi. Dugaan itu muncul setelah terungkap penggunaan pesawat pribadi dalam kegiatan dinas yang seharusnya difokuskan pada pengawasan distribusi logistik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H., menegaskan Kasus ini berawal dari adanya laporan perjalanan dinas menggunakan pesawat pribadi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana awal.

Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penggunaan pesawat pribadi tersebut tidak sejalan dengan tujuan kegiatan resmi yang telah direncanakan, sehingga unsur dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat.

Perlunya langkah cepat dan tegas dari pemerintah untuk menjamin kelancaran proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meminta agar pihak terkait, khususnya pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang diduga terlibat, segera dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah penyelidikan serta mencegah potensi hilangnya alat bukti atau intervensi terhadap proses hukum.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani dengan penuh transparansi serta profesionalisme serta menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia tetap terpelihara.-**

 

Related posts

Diduga PT. ADI Belum Kantongi Izin BPOM dan FDA untuk Produk yang Dipasarkan

M N.

PT ABI Duta Indonesia Dapat Sanksi Tertulis dari BPOM Pekanbaru

M N.

Harvard vs Pemerintah AS : Menakar Batas Kebebasan Akademik dan Kedaulatan Negara

M N.

Leave a Comment